Ini Alasan Sri Mulyani Genjot Kenaikan Cukai Rokok, Ternyata Banyak Banget

Ini Alasan Sri Mulyani Genjot Kenaikan Cukai Rokok, Ternyata Banyak Banget
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau. Foto: Ricardo/jpnn.com

Kebijakan CHT selama ini telah efektif menekan konsumsi rokok, tercermin dari turunnya konsumsi rokok pada 2020 sebesar 9,7 persen.

"Tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya indeks kemahalan rokok sebesar 12,6 persen," ucap Sri Mulyani.

Perempuan kelahiran Bandarlampug itu menjelaskan prevalensi merokok di Indonesia masih relatif tinggi, termasuk pada kelompok berusia di bawah 18 tahun.

Sri Mulyani berharap penyesuaian tarif cukai rokok dapat terus menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.

"Selain penyesuaian tarif CHT, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai, penyesuaian batasan Harga Jual Eceran (HJE) Minimum, dan penindakan rokok illegal," ungkap Sri Mulyani.

Selain itu, upaya mengurangi disparitas harga rokok di seluruh jenis rokok juga penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan CHT.

"Kebijakan CHT 2022 tersebut akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0 persen per tahun. Kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok," tegas Sri Mulyani.(mcr10/jpnn)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News