Ini Alasan Sri Mulyani Genjot Kenaikan Cukai Rokok, Ternyata Banyak Banget
Kebijakan CHT selama ini telah efektif menekan konsumsi rokok, tercermin dari turunnya konsumsi rokok pada 2020 sebesar 9,7 persen.
"Tahun sebelumnya seiring dengan meningkatnya indeks kemahalan rokok sebesar 12,6 persen," ucap Sri Mulyani.
Perempuan kelahiran Bandarlampug itu menjelaskan prevalensi merokok di Indonesia masih relatif tinggi, termasuk pada kelompok berusia di bawah 18 tahun.
Sri Mulyani berharap penyesuaian tarif cukai rokok dapat terus menurunkan prevalensi merokok di Indonesia.
"Selain penyesuaian tarif CHT, pemerintah juga melakukan simplifikasi tarif cukai, penyesuaian batasan Harga Jual Eceran (HJE) Minimum, dan penindakan rokok illegal," ungkap Sri Mulyani.
Selain itu, upaya mengurangi disparitas harga rokok di seluruh jenis rokok juga penting untuk meningkatkan efektivitas kebijakan CHT.
"Kebijakan CHT 2022 tersebut akan menurunkan konsumsi rokok sebesar rata-rata 3,0 persen per tahun. Kerja sama seluruh pihak juga dibutuhkan untuk menurunkan prevalensi merokok," tegas Sri Mulyani.(mcr10/jpnn)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeberkan alasan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Pembekalan Teknologi Digital untuk Nasabah PNM Terus Digeber
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- Maluku dan NTT Punya Segudang Potensi, tetapi Menghadapi Banyak Masalah
- Rasio NPL Bank Mandiri Terjaga di Level 1,02 Persen selama Kuartal I 2024
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024