Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres
Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
"Jadi jalankan saja ketentuan undang-undang itu," tegasnya.
Menurut Syarief Hasan, jika diputuskan batas usia minimum capres-cawapres 35 tahun, pada periode berikutnya ada lagi usulan batas minimum 25 tahun, dan akhirnya boleh 17 tahun.
"Malah nanti ada yang usul syarat sudah memiliki KTP," kata Syarief Hasan mencontohkan.
Syarief Hasan mengingatkan untuk melakukan perubahan harus berdasarkan substansi, bukan karena adanya kepentingan.
Dia melihat permohonan judicial review ke MK soal batas usia capres-cawapres sarat dengan kepentingan.
"Saya lihat ada kepentingan (di balik pengajuan judicial review ke MK)," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengungkapkan alasannya yang menilai MK tidak berwenangan mengatur batas usia capres-cawapres, simak
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim