Ini Alasan Syarief Hasan Nilai MK Tidak Berwenang Mengatur Batas Usia Capres-Cawapres
Rabu, 09 Agustus 2023 – 06:50 WIB
Dalam pasal ini disebutkan persyaratan menjadi capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun.
Permohonan itu teregistrasi tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.
Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan alias Syarief Hasan mengungkapkan alasannya yang menilai MK tidak berwenangan mengatur batas usia capres-cawapres, simak
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Lestari Moerdijat Minta UMKM Harus Konsisten Tingkatkan Kualitas, Ini Tujuannya
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim