Ini Antara Lain yang Diatur di RPP Disiplin PNS

Ini Antara Lain yang Diatur di RPP Disiplin PNS
Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Sanksi disiplin PNS tidak hanya berlaku bagi pegawai aktif saja. PNS yang sedang didera hukum pidana pun tidak luput dari penjatuhan hukuman disiplin. Ketentuan itu tercantum di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Disiplin dan Integritas PNS. RPP yang masih digodok  ini merupakan jabaran dari UU Aparatur Sipil Negara.

"Sesuai UU Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana, tidak mengurangi atau menghalangi penjatuhan hukuman disiplin," tegas Asisten Deputi Koordinasi Kebijakan Penyusunan Evaluasi Program dan Pembinaan Integritas SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Bambang Sumarsono, Rabu (15/7).

Dia menambahkan, bagi PNS yang tidak menaati ketentuan kewajiban dan larangan dijatuhi hukuman disiplin. Kewajiban PNS yang tercantum RPP Disiplin dan Integritas PNS di antaranya melaporkan harta kekayaan, masuk kerja dan menaati jam kerja, mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karir.

Untuk larangan PNS di antaranya adalah memberi atau menyanggupi akan memberi agar bisa diangkat dalam jabatan, menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatan, menerima hadiah atau janju yang berkaitan dengan jabatan, memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

"Memberikan dukungan kepada calon kada/wakil kadara dilarang keras dilakukan ASN. Selain itu ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye," bebernya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Sanksi disiplin PNS tidak hanya berlaku bagi pegawai aktif saja. PNS yang sedang didera hukum pidana pun tidak luput dari penjatuhan hukuman


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News