Ini Bedanya Praperadilan Novel dan Komjen BG

Ini Bedanya Praperadilan Novel dan Komjen BG
Ilustrasi.

Apa yang dialami Novel dan tuduhan yang melilitnya ketika masih sebagai Kasatserse Polresta Bengkulu, dapat berguna sebagai pelajaran evaluatif tentang perilaku buruk oknum kepolisian terhadap tersangka yang secara tidak langsung diakui Bareskrim telah melakukan “eksekusi cepat” (summary execution) tanpa proses peradilan.

"Dari sini dapat menjadi bahan untuk disampaikan kepada Presiden dalam menghidupkan kembali reformasi Polri," katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendukung gugatan praperadilan Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News