Ini Bedanya Praperadilan Novel dan Komjen BG
Selasa, 05 Mei 2015 – 14:22 WIB
Apa yang dialami Novel dan tuduhan yang melilitnya ketika masih sebagai Kasatserse Polresta Bengkulu, dapat berguna sebagai pelajaran evaluatif tentang perilaku buruk oknum kepolisian terhadap tersangka yang secara tidak langsung diakui Bareskrim telah melakukan “eksekusi cepat” (summary execution) tanpa proses peradilan.
"Dari sini dapat menjadi bahan untuk disampaikan kepada Presiden dalam menghidupkan kembali reformasi Polri," katanya. (gir/jpnn)
JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mendukung gugatan praperadilan Novel Baswedan melawan Badan Reserse Kriminal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara ASDP Mengatasi Kemiskinan Ekstrem di Lampung Selatan
- Gelar Halalbihalal & Rakernas KAKAMMI jadi Ajang Meningkatkan Rasa Persaudaraan
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat