Ini Bentuk Dukungan Instansi Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Rokok Ilegal

Ini Bentuk Dukungan Instansi Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Rokok Ilegal
Petugas Bea Cukai saat melakukan operasi pasar. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Penindakan rokok ilegal yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai tidak lepas dari peran aparat penegak, instansi pemerintahan, serta masyarakat di daerah tempat penindakan dilakukan.

Peran yang dilakukan dalam mendukung penindakan bisa berupa operasi bersama, pertukaran informasi, dan penyampaian edukasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.

Kali ini, Bea Cukai Banyuwangi bersama Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang diangkut dalam sebuah truk salah satu jasa ekspedisi nasional.

“Informasi didapat dari Kanit Reskrim KP3 Banyuwangi yang ditindaklanjuti oleh Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bea Cukai Banyuwangi,” ungkap Evy Suhartantyo, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi.

Pemeriksaan dilakukan terhadap truk tersebut dengan didampingi agen jasa ekspedisi. Dari hasil pemeriksaan didapati 152.000 batang rokok tanpa pita cukai.

“Nilainya diperkirakan mencapai Rp155 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp69,1 juta,” ujar Evy.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Tasikmalaya yang juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk memberikan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada para penjual rokok di wilayah Pangandaran.

Tidak hanya sosialisasi, pelaksanaan operasi pasar juga dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Pangandaran.

Penindakan rokok ilegal yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai tidak lepas dari peran aparat penegak, instansi pemerintahan, serta masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News