Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah
Jumat, 26 Februari 2016 – 21:51 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjhajo Kumolo menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah, untuk membatalkan peraturan daerah yang dinilai bermasalah. Untuk memercepat proses, kepala daerah diminta mengusulkan pembatalan kepada pemerintah yang berada di atasnya.
Misal bupati/wali kota, ketika menemukan ada perda bermasalah, mengusulkan pembatalan ke gubernur. Sementara gubernur mengusulkannya ke Mendagri.
“Dengan begitu kan lebih cepat. Kalau dibatalkan sendiri kan harus dibahas bersama DPRD, lama,” ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, Jumat (26/2).
Dengan adanya instruksi, Sigit berharap para kepala daerah segera bekerja dengan membagi pola waktu, mengingat cukup banyak peraturan daerah di setiap daerah.
BERITA TERKAIT
- Fesbud 8 Perkenalkan Budaya Lokal & Internasional kepada Generasi Muda
- Peneliti Midcash UGM Soroti Kebijakan Tapera
- Ini yang Dilakukan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Semarang dan Yogyakarta
- Pemerintah Didesak Gencarkan Sosialisasi Bahaya Bromat Dalam Air Minum
- Otorita IKN Menerima Pukulan Berat dari Mundurnya Bambang dan Dhony
- Perintah Jaksa Agung, Para Kajari Harus Hidup Sederhana