Ini Cara Mencapai Pertumbuhan 5,3 Persen

Ini Cara Mencapai Pertumbuhan 5,3 Persen
Said Abdullah. Foto: JPNN

Sejauh ini, jelas Said, total utang pemerintah mencapai USD 151,31 miliar atau setara 27 persen terhadap PDB. Angka ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya 2016 sebesar 26, 8 persen terhadap PDB.

Sementara itu, total utang swasta posisi saat ini USD 164.67 miliar atau total utang luar negeri Indonesia USD 315.98 . Jika diakumulasikan maka total utang pemerintah dan swasta 36,5 persen terhadap PDB atau  masih sangat aman dan tidak menghawatirkan.

Oleh karenanya, jika pemerintah ingin aman dan konsisten untuk mencapai pertumbuhan 5,3 persen tahun ini maka harus berani menaikkan defisit hingga 2,8 persen. 

Sebab hanya dengan ruang fiskal yang relatif melebar bisa memacu gerak perekonomian domestik yang sedang lesu. Pemerintah tidak bisa lagi mengharapkan dari sisi kebijakan moneter yang sangat terbatas dan kurang efektif.

“Kuartal pertama tahun ini, pertumbuhan ekonomi mencapai 4, 92 persen maka masih ada waktu dengan dua instrument tadi untuk mencapai pertumbuhan 5, 3 persen yaitu harga minyak ICP USD 40 per barrel dan menaikkan defisit karena sesuai UU maksimal defisit ditentukan sangat prudent yaitu tiga 3 persen terhadap PDB,” tutur anggota Komisi XI DPR ini.

Politikus asal dapil XI Jawa Timur ini menginginkan adanya efektivitas dan efisiensi anggaran yang tepat sasaran. Sebab, penggunaan anggaran tepat sasaran dan bisa mendukung Program Nawacita sebagai implementasi gagasan Trisakti Bung Karno.

"Bila penggunaan anggaran efektif, tentu akan sinkron dengan program pemerintah. Sentralisasi penggunaan anggaran juga harus bisa menyentuh pada kebutuhan masyarakat," tegasnya.

Dia kembali menegaskan, program pro rakyat harus menjadi prioritas. Tantangan globalisasi hanya bisa diatasi dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Sebab, kemiskinan hanya membuat ketidakseimbangan, ketidakadilan dan ketidakstabilan politik," pungkas politikus kelahiran Sumenep, Madura ini. (jos/jpnn)


JAKARTA - Upaya pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016 ke DPR pada 2 Mei 2016


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News