Ini Dia, Oknum Polisi si Jantuk Gula Pemelihara Budak Seks
”Tapi itu masuk wilayah (Desa, red) Besan pak. Silahkan ke Besan untuk itu,” ujar Sudarmawa.
Sementara itu, Perbekel Desa Besan, Made Surata Guru, menampik ada kabar miring semacam itu.
”Tidak ada (penyunatan, red),” ujar Surata Guru. Meski begitu, dia mengaku masalah itu sudah beres. ”Masalah itu sudah selesai,” tandasnya.
Dia mengaku, seluruh bangunan yang akan direhab telah rampung pada saat itu. ”Bangunannya sudah berdiri,” jelasnya singkat.
Di bagian lain, si Jantuk Gula dianggap tidak bisa naik pangkat lagi. Pasalnya, usianya kini telah berusia 56 tahun. Dari segi pangkat, terbilang sudah mentok tidak bisa naik lagi.
Sepanjang karirnya, Jantuk Gula tergolong malas ke kantor. Menurut teman-temannya di lingkungan Polres Klungkung, sebelum bertugas di Bintara Administrasi Seksi Pengawas (Bamin Siwas), dia ditugaskan di Unit Sabhara Polres Klungkung.
”Dia jarang ke kantor,” ujar salah satu temannya yang tidak mau namanya dikorankan. Akibat jarang ke kantor itulah, Jantuk Gula pun akhirnya dimutasi ke Bamin Siwas.
Adapun tugas Bamin Siwas, terdiri dari beberapa kegiatan. Yakni melakukan supervisi ke semua unit kerja secara berkala. Lalu, melakukan verifikasi mutasi pejabat di lingkungan Polres dan Polsek. Kemudian menelaah laporan kegiatan dan mengkaji masalah atas pelaporan yang terjadi.(JPG/bali.express/fri)
Si Jantuk Gula asal Banjar Metulis, Desa Dawan Kaler Kecamatan Dawan, namanya sempat melejit pada Agustus 2014 lalu. Saat itu, Jantuk Gula menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Pangdam Pattimura Melantik Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Jadi Danrem 151/Binaiya
- Begini Kronologi Kecelakaan Ambulans dan Truk Gandeng di Tol Batang-Semarang
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar