Ini Dikhawatirkan Ahok Pasca Putusan Pengadilan Soal Aetra dan Palyja

Ini Dikhawatirkan Ahok Pasca Putusan Pengadilan Soal Aetra dan Palyja
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Foto: Dokumen JPNN.com

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengungkapkan, apabila banding ada banding, maka Pemprov DKI tidak bisa melakukan eksekusi sesuai putusan hakim. Hal ini, sambung dia, akan memberikan kerugian bagi warga Jakarta.

"Dia bawa ke Arbitrase Internasional 1-2 tahun bisa kami ambil alih? Enggak. Terus dia bisa enggak ambil uang kami? Bisa. Jadi warga DKI dikorbankan juga," tandas Ahok. (gil/jpnn)


KEBON SIRIH - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan perjanjian kerja sama pengelolaan air antara PT PAM Jaya dengan PT PAM Lyonnaise


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News