Ini Fakta-Fakta Milik Komnas HAM Selama Menginvestigasi Kasus Kematian Laskar FPI

Ini Fakta-Fakta Milik Komnas HAM Selama Menginvestigasi Kasus Kematian Laskar FPI
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti terkait insiden tewasnya enam laskar FPI. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah fakta selama menginvestigasi kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12).

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan fakta pertama yakni pengerahan petugas Polda Metro Jaya untuk membuntuti Muhammad Rizieq Shihab atau MRS atas dugaan pengerahan massa.

Mobil rombongan MRS, kata Anam, dibuntuti sejak dari Sentul. Kemudian masuk ke Gerbang Tol Sentul Utara 2, hingga Tol Cikampek, dan keluar pintu Tol Karawang Timur.

"Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat tugas terhadap sejumlah anggota Direskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 5 Desember 2020 untuk melakukan pembuntutan terkait keberadaan MRS," kata Anam dalam keterangan resminya kepada awak media, Jumat (8/1).

Fakta selanjutnya, kata Anam, terjadi upaya pengintaian dan pembuntutan terhadap MRS, yang dilakukan oleh petugas bukan dari kepolisian.

Pengintaian itu dilakukan sejak 4 Desember 2020 di di Markaz Syariah.

Selanjutnya, kata Anam, Komnas HAM menemukan fakta konsentrasi petugas keamanan berseragam lengkap pada tanggal 6-7 Desember 2020 di sejumlah titik sepanjang Tol Jakarta-Cikampek.

Namun, kata dia, pengerahan kepolisian itu bukan berkaitan dengan peristiwa tewasnya enam laskar FPI.

Komnas HAM mengungkap sejumlah fakta terkait kematian laskar FPI, salah satunya soal kamera pengawas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News