Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Kematian Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Komnas HAM merilis rekomendasi atas kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan, rekomendasi pertama pihaknya meminta kasus kematian empat laskar FPI bisa dibawa ke pengadilan.
Sebab, kata Anam, kasus kematian empat laskar itu masuk kategori pelanggaran HAM.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan resmi yang disiarkan daring terkait kasus tewasnya enam laskar di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
"Peristiwa tewasnya empat orang laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM. Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakan keadilan. Jadi ini tidak boleh dilakukan dengan internal," lanjutnya, Jumat (8/1).
Menurut Anam, petugas yang menangkap empat laskar FPI perlu diusut lebih lanjut. Sebab, para laskar meninggal dunia ketika berada di dalam penguasaan petugas kepolisian.
"Berikutnya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil, Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KJD," beber dia.
Rekomendasi lain, kata Anam, Komnas HAM meminta dilakukan pengusutan atas dugaan kepemilikan senjata api dari FPI.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyampaikan rekomendasi terkait kasus kematian laskar FPI dalam insiden di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Jabar.
- 5 Tuntutan 3 Ormas Islam, Nomor 2 Meminta 8 Hakim MK Tobat
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo