Ini Formasi CPNS 2018 yang Diprioritaskan

Ini Formasi CPNS 2018 yang Diprioritaskan
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Kaltara/JPNN.com

PPK pusat dan daerah juga diminta melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), gubernur, bupati, atau wali kota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.

"Bila ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi, agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan usul formasi. Panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi,” tulis Menteri Asman pada surat tersebut.

Asman dalam suratnya menegaskan, kebutuhan formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan MenPAN-RB No. 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah juncto Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017.

Sedangkan usulan untuk jabatan fungsional tertentu terbatas pada jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.

Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada MenPAN-RB paling lambat harus diterima pada akhir Januari 2018.

Sementara soft copy disampaikan melalui surat elektronik kepada ke alamat email : asdep2.sdma@menpan.go.id.

"Semua pihak harus berhati-hati terhadap penipuan mengenai rekrutmen PNS. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi resmi mengenai hal-hal di atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id," tutup Menteri Asman. (esy/jpnn)


Batas akhir pengusulan CPNS 2018 sampai akhir dengan usulan kebutuhan yang diprioritaskan.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News