Ini Hal Terpenting Bagi Investor Kelapa Sawit
Selasa, 28 Februari 2017 – 14:04 WIB
Dukungan terhadap perkembangan industri sawit juga datang dari anggota Komisi IV DPR Hamdhani.
“Jangan hiraukan suara LSM internasional selama investor memenuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah Indonesia,” ujar Hamdhani.
Menurut Hamdhani, hal terpenting yang harus dilakukan investor dan pelaku usaha di industri itu adalah sudah sesuai dengan UU No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Salah satunya adalah sudah diaturnya pembukaan lahan sesuai areal penggunaan lain (APL) khusus untuk perkebunan kelapa sawit. (jos/jpnn)
Kampanye hitam yang dilancarkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) asing terhadap pebisnis kelapa sawit nasional tampaknya bukan hanya isapan jempol.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- ICS Compute Tawarkan Solusi AI Efektif & Aman Bagi Developer Lokal
- Hannover Messe 2024, Dirut Pertamina Tegaskan Target 25 Persen Pemimpin Perempuan
- Keripik Tempe Rohani jadi Oleh-Oleh Khas yang Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga