Ini Instruksi Mendagri soal Tempat Ibadah selama PPKM

Ini Instruksi Mendagri soal Tempat Ibadah selama PPKM
Ilustrasi, jemaah menunaikan salat di masjid beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yakni Inmendagri Nomor 42/2021.

Instruksi Menteri 42/2021 ini mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021.

Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri Nomor 42/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4 , 3, dan 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan COVID 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID 19," tulis Inmendagri yang dikirimkan Dirjend Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri melalui pesan elektronik di Jakarta, Selasa.

Salah satunya pengaturan tentang tempat ibadah selama masa PPKM. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Sementara itu, fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat publik wisata umum dan area lainnya, ditutup sementara.

Aturan itu juga mengatur soal kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, yaitu lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Termasuk diatur soal transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Instruksi Menteri 42/2021 yang mengatur kegiatan keagamaan di tempat ibadah mulai berlaku pada Selasa 14 September sampai dengan 20 September 2021

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News