Ini Jadwal Jessica Duduk di Kursi Panas Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya resmi menerima berkas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. PN Jakarta Pusat bahkan sudah mengagendakan sidang Jessica pada Rabu (15/6).
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari Rabu," kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi Jumat (10/6).
Sementara itu, ada tiga hakim yang memimpin sidang ini. "Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," sambung Jamaluddin.
Jessica diduga melakukan pembunuhan berencana pada rekannya Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Atas peristiwa itu, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pidana penjara maksimal seumur hidup. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita Paruh Baya di Palembang
- Kesal, ASN Pekanbaru Tembak Mati Remaja Pelaku Tawuran
- Fakta-Fakta Honorer di Batam Membunuh Rekan Kerja, Sadis!
- Hasil Autopsi, Mayat di Cianjur Ternyata Korban Pembunuhan dan Sodomi