Ini Jadwal Jessica Duduk di Kursi Panas Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya resmi menerima berkas dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. PN Jakarta Pusat bahkan sudah mengagendakan sidang Jessica pada Rabu (15/6).
"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari Rabu," kata Humas PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir saat dikonfirmasi Jumat (10/6).
Sementara itu, ada tiga hakim yang memimpin sidang ini. "Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," sambung Jamaluddin.
Jessica diduga melakukan pembunuhan berencana pada rekannya Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Atas peristiwa itu, polisi lantas menjeratnya dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pidana penjara maksimal seumur hidup. (Mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pencuri Mobil Bermodus Duplikat Kunci Ini Akhirnya Ditangkap, Ini Tampangnya
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba