Ini Kabar Baik Banget untuk Para Auditor Kepegawaian

Ini Kabar Baik Banget untuk Para Auditor Kepegawaian
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pemberian Tunjangan Auditor Kepegawaian dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perpres ini menegaskan, Tunjangan Auditor Kepegawaian itu dibayarkan terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.‎

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 Februari 2017. (esy/jpnn)


 Auditor Kepegawaian resmi mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Menyusul keluarnya Perpres No 12 Tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News