Ini Kata Kabareskrim soal Reka Ulang di Kafe Olivier

Ini Kata Kabareskrim soal Reka Ulang di Kafe Olivier
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto angkat bicara terkait adanya reka ulang penaburan sianida yang dilakukan Puslabfor Polri di Kafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (22/9).

Menurutnya, jika suatu kasus sudah masuk dalam pengadilan, maka tidak ada urusannya polisi menggelar reka ulang tersebut. Bahkan, polisi harus meninggalkan kepentingannya ditandai dengan diterimanya berkas perkara alias P21.

"Ketika berkas perkara secara materil dan formalnya sudah dianggap lengkap, dikirimkan ke kejaksaan kemudian P21. Lalu mengirimkan barbuk, dengan tersangkanya, ini kegiatannya jaksa yang tanggung jawab," kata Ari saat dikonfirmasi.

Menurutnya, apa yang dilakukan oleh  Kabid Kimia dan Biologi Forensik Puslabfor Polri Kombes Nursamran Subandi ke luar batas. "‎Untuk apa. Yang mengajukan siapa? Ya namanya sudah di sidang," imbuh Ari.‎

Polisi, kata dia, bisa bertindak kembali dalam mencampuri sebuah perkara, setelah diminta oleh jaksa atau hakim dalam mencari novum atau bukti baru. Terlepas dari itu, polisi tidak punya wewenang.

‎"Labfor tidak bisa bergerak kalau tidak ada yang minta. Pasti ada yang minta, mungkin jaksa yang minta, pengadilan yang minta, hakim yang minta," terang Ari.

"Kalau pun sekarang diuji lagi, kalau ada perintah dari pengadilan sih mungkin bisa, dari barang bukti yang ada," ucap Ari. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto angkat bicara terkait adanya reka ulang penaburan sianida yang dilakukan Puslabfor Polri di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News