Ini Kata Polisi Soal Proses Hukum John Kei

Ini Kata Polisi Soal Proses Hukum John Kei
Niat pertobatan John Refra alias John Kei. Foto: Antara/Wahyu Putro A

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum John Kei tidak akan dihentikan meski Nus Kei yang menjadi korbannya mengutarakan keinginan untuk berdamai.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan kasus yang menjerat John Kei adalah pidana murni yang prosesnya harus terus berjalan hingga tahap pengadilan.

Yusri juga mengatakan meski Nus Kei berniat untuk mencabut laporannya terhadap John Kei, proses hukumnya tidak akan bisa dihentikan.

"Ini pidana murni ya, jadi silakan saja, itu di pengadilan nanti. Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Yusri, di Jakarta, Selasa (23/6).

Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini adalah pasal mengenai pembunuhan berencana yang merupakan pidana murni yang artinya penindakan dan proses hukum akan tetap berjalan, mesti tidak ada laporan atau laporannya telah dicabut.

"Ini Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," kata Yusri.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap John Kei dan 29 anak buahnya lantaran diduga terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam yang berujung tewasnya Yustus Corwing Rahakbau (46) dan seorang pria berinisial ME alias A menderita luka berat pada Minggu siang.

Selain itu, sejumlah anak buah John Kei juga terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum seperti penyalahgunaan senjata api dan perusakan, serta percobaan pembunuhan terhadap Nus Kei di Cipondoh, Tangerang.

Yusri menjelaskan salah satu pasal yang menjerat John Kei dan anak buahnya dalam kasus ini adalah pasal mengenai pembunuhan berencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News