Ini Kejanggalan-Kejanggalan Kasus Transjakarta
Kuasa Hukum Udar Anggap Kejagung Diskriminatif
Jumat, 12 Desember 2014 – 14:10 WIB

ilustrasi
Dia pun heran, kalau pencucian uang itu harus ada predicat crime-nya, salah satunya korupsi. Namun, dalam kasus Udar korupsinya saja belum terbukti. "Korupsi saja belum terungkap. Jadi, belum ada predicat crime. BAP TPPU-nya baru mulai, tapi aset sudah lama disita," katanya mengungkap keanehan. Karenanya, ia menegaskan, Udar akan terus mencari kebenaran. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono, menyesalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: Transisi Energi Terbarukan Bukan Soal Sulit, Tetapi..
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Bakal Menetapkan Puluhan Kadis dan Wali Kota
- Bromo Jadi Tujuan Wisatawan Mancanegara, Khofifah Cetak SDM Siap Kerja Lewat SMKN Sukapura
- Pramono Anung Bakal Buka Perpustakaan dan Museum Hingga Malam Hari
- Dr. Teguh Tanuwidjaja Menginisiasi Lahirnya iSWAM Argentina dan Paraguay
- Area Mangrove Terus Menyusut, Pak Hendro dan Agung Sedayu Gelar Aksi Restorasi di Teluk Naga