Ini Kejanggalan-Kejanggalan Kasus Transjakarta
Kuasa Hukum Udar Anggap Kejagung Diskriminatif
Jumat, 12 Desember 2014 – 14:10 WIB
Dia pun heran, kalau pencucian uang itu harus ada predicat crime-nya, salah satunya korupsi. Namun, dalam kasus Udar korupsinya saja belum terbukti. "Korupsi saja belum terungkap. Jadi, belum ada predicat crime. BAP TPPU-nya baru mulai, tapi aset sudah lama disita," katanya mengungkap keanehan. Karenanya, ia menegaskan, Udar akan terus mencari kebenaran. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono, menyesalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Susun Peta Jalan Pembudayaan Listerasi, Lestari Moerdijat Merespons Begini
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Indonesia, PSF Menggelar Kegiatan Kejar Pijar
- Pengiriman 13 Kg Ganja Lewat Jasa Ekspedisi Digagalkan Berkat Sinergitas Antarinstansi
- Setia Melestarikan Seni Budaya, Rina Ciputra Raih Penghargaan Nusantara Awards 2024
- Gelar Pameran, KPJ Healthcare Perkenalkan Pilihan Perawatan Kesehatan Canggih untuk Pasien Indonesia
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara