Ini Kejanggalan-Kejanggalan Kasus Transjakarta

Kuasa Hukum Udar Anggap Kejagung Diskriminatif

Ini Kejanggalan-Kejanggalan Kasus Transjakarta
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono, menyesalkan perlakuan diskriminatif Kejaksaan Agung dalam mengusut kasus ini.

Sebab, sampai saat ini Kejagung tidak menahan dua tersangka lain dalam kasus itu dengan alasan karena sudah mengembalikan uang.
Dua tersangka yang dimaksud itu adalah Chen Chong Kyong, Direktur Utama PT Korindo Motors yang "mengembalikan" Rp 6 miliar dan Dirut PT Mobilindo Armada, Budi Susanto Rp 500 juta.

Sedangkan seorang tersangka lain yakni Dirut PT Ifani Dewi sudah ditahan Kejagung. "Dari tiga vendor itu tiga-tiganya jadi tersangka. Tapi hanya satu yang ditahan (Dirut Ifani Dewi). Yang dua, (Dirut) Mobilindo dan Korindo tidak ditahan dengan alasan memulangkan uang," kata Tonin Takhta Singarimbun, pengacara Udar di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (12/12). 

Padahal, kata dia, kalau mengembalikan uang tidak menghapus hukum yang dikenakan. "Sedangkan Pak Udar, kalau mau memulangkan uang, uangnya darimana? Uang yang mana? Kan tidak pernah menerima," kata dia.

Bahkan, kata dia, di persidangan salah satu terdakwa Transjakarta sudah jelas disebutkan bahwa tidak pernah sama sekali memberikan uang kepada Udar.

Dia menuding, kliennya di penjara karena ada dua pemasok yang tak bisa memenangkan tender karena masalah harga. "Jadi, vendor-vendor lain disuruh menyesuaikan harga. Itu yang dipaksakan menang," kata Tonin tanpa menyebutkan siapa yang dimaksud.

Pada bagian lain, dia juga menyatakan ada kejanggalan dalam pengusutan dugaan pencucian uang. Dia merasa aneh karena aset Udar yang disita disebut jaksa dari korupsi Transjakarta. Tonin membantah itu semua. Bahkan, dia sudah melaporkan Kasubdit Tipikor Kejagung Sarjono Turin yang menyebut semua harta Udar hasil dari Transjakarta. 

"Kita sudah laporkan Sarjono Turin ke Mabes Polri. Kemudian dilimpahkan ke Polda. Dia menyatakan di salah satu majalah bahwa semua aset Udar dari Transjakarta," katanya.

JAKARTA - Kubu tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 Udar Pristono, menyesalkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News