Ini Kekhawatiran Akademisi terhadap Implementasi UU PSDN, Ada soal Komcad

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti khawatir implementasi UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk pertahanan negara karena berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Kekhawatiran disampaikan Bivitri Susanti saat launching buku Menggugat Komponen Cadangan, Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan, di Tebet, Jakarta Selatan pada Kamis (30/6).
"Undang-undang PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," kata Bivitri sebagaimana siaran pers.
Dia juga menilai ada kekacauan karena hukum pidana militer yang seharusnya hanya berlaku kepada militer, tetapi juga diterapkan bagi anggota Komponen Cadangan (Komcad) yang dibentuk berdasarkan UU PSDN.
Selain itu, penentuan komponen cadangan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya buatan (SDB) menimbulkan kekacauan dan pelanggaran terhadap hak atas properti.
"Untuk itu, melalui UU PSDN ini berpotensi terjadi perampasan lahan masyarakat," ucap Bivitri.
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik memprediksi pendekatan militer bakal menguat dengan UU PSDN.
Sementara, katanya, belajar dari kasus Aceh dan Papua, pendekatan militer tidak dapat menyelesaikan konflik di kedua daerah itu.
Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti ungkap kehawatiran terhadap implementasi UU PSDN, slah satunya mengenai komponen cadangan atau Komcad.
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua