Ini Kekhawatiran Akademisi terhadap Implementasi UU PSDN, Ada soal Komcad

Oleh karena itu, dia menilai penyelesaian konflik tidak selalu harus dengan pendekatan militer atau keamanan
"Cara kita memandang masalah bangsa harus diperbaiki," ucapnya di hadapan peserta forum itu.
Sementara itu, Wahyudi Djafar selaku direktur eksekutif ELSAM menyoroti perluasan definisi ancaman pertahanan negara di UU PSDN.
Dia menyebut frasa "yang bertentangan dengan Pancasila" dan "wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" sebagaimana terdapat dalam Pasal 4 UU PSDN bersifat multitafsir.
Baca Juga: 6 Fakta Brigadir IA Digerebek Istri saat Berduaan dengan Janda, Alamak
Lalu, peneliti senior Imparsial dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiatives Al Araf menilai problem mendasar dari UU PSDN, yaitu adanya cara pandang negara yang keliru dalam melihat hubungan antara negara dan rakyat.
Sebab, dia menilai konstruksi bela negara tidak hanya terbatas pada keterlibatan warga negara dalam latihan dasar kemiliteran.
Menurut Al Araf, bela negara bisa jadi berupa kesadaran politik masyarakat dalam melihat dan mengadvokasi isu HAM dan kemanusiaan.
Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti ungkap kehawatiran terhadap implementasi UU PSDN, slah satunya mengenai komponen cadangan atau Komcad.
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Judicial Review UU TNI oleh Perwira Aktif Dinilai Upaya Sistematis Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua