Ini Kekurangan Polisi dalam Perkara Jessica
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memulangkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/5) lalu.
"Pihak JPU (jaksa penuntut umum) meminta penyidik menambahkan saksi ahli dari toksikologi dari luar lingkungan Polri. Sebab pada pelimpahan berkas sebelumnya, penyidik hanya menambahkan keterangan ahli toksikologi dari Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/5).
Namun demikian, menurut Awi, pihak penyidik sudah memenuhi petunjuk jaksa tersebut. Bahkan, berkas perkara sudah dilimpahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Kami sudah limpahkan. Selain keterangan ahli dari Polri, tentu keterangan ahli dari luar Polri semakin menguatkan," tandasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ada yang Kenal Maling Motor Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
- Tampang Anak Buah Osea Boma, Pembunuh Danramil Aradide Lettu Oktavianus
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Garut
- 2 Pemuda Membacoknya, Polisi Menangkis Pakai Tangan Kiri
- Residivis Kejam, Tusuk Korban Karena Tak Mendapatkan Info