Ini Komitmen Kementerian PUPR untuk Penyesuaian Tarif Tol

Sementara itu Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat Sudirman mengatakan, evaluasi akan dilakukan di sepanjang Tol Trans Jawa mulai rest area KM 102 A ruas Tol Cikampek-Palimanan hingga rest area KM 833 B ruas Tol Pasuruan-Probolinggo.
Peninjauan rest area ini merupakan tindak lanjut instruksi Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol.
"Pemenuhan SPM rest area menjadi salah satu syarat penyesuaian tarif tol," katanya.
Menurut Sudirman, konsep rest area seharusnya tidak hanya untuk tempat singgah istirahat saja, tetapi juga dimanfaatkan secara maksimal sebagai etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Rest area diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018.
"Yakni terpenuhinya core function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol," jelas Sudirman.
Kemudian, lanjutnya, terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol.
Kementerian PUPR berkomitmen mendorong BUJT untuk meningkatkan pelayanan sebagai syarat penyesuaian tarif. Hal itu termasuk SPM rest area dan TIP.
- PANI Catat Prapenjualan Rp 466 M di Kuartal I-2025, Tol Baru & MICE Jadi Andalan Mendongkrak Kinerja
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Penjelasan Pengelola Tol Cipali soal Asap Muncul dari Dalam Tanah di Rest Area KM 86
- Muncul Asap dari Tanah, Rest Area KM 86 Tol Cipali Ditutup
- One Way Nasional GT Kalikangkung-Cikatama, Kapolri Bicara Tol Gratis
- Kapolri: Rest Area KM 456 Salatiga Jadi Favorit Pemudik