Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional

Ini Langkah Ditjen Imigrasi Cegah TPPO dan Kejahatan Transnasional
Jumpa pers bersama antara unsur Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Bareskrim Polri, BNP2TKI dan Ditjen Binapenta Kemenaker tentang kasus-kasus keimigrasian dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jakarta, Rabu (17/5). Foto: Kemenkumham

Berdasar data hingga 12 Mei 2017, Ditjen Imigrasi telah menunda penerbitan paspor bagi 3.293 WNI. Jumlah itu berasal dari 96 Kanim di seluruh Indonesia. 

Selain itu, imigrasi juga menunda 718 WNI yang hendak berangkat ke luar negeri. Pasalnya, ke-718 WNI itu diduga menjadi bagian sindikat kejahatan transnasional.


Jumlah itu dikumpulkan dari data 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Saat ini terdapat 10 besar TPI yang melakukan banyak penundaan keberangkatan  WNI ke luar negeri.

Rinciannya adalah TPI Soekarno Hatta (144 orang), TPI Juanda (131 orang), TPI Batam (113 orang), TPI Kualanamu (105 orang),  TPI Husen Sastranegara (66 orang), TPI Ngurah Rai (40 orang), TPI Entikong (25 orang), TPI Tanjung Balai Karimun (15 orang),  serta TPI Halim Perdana Kusuma dan Tanjung Pinang masing-masing 13  orang.

“Modus yang banyak digunakan adalah menyuap petugas konter imigrasi, tidak memiliki data dukung yang valid, tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan ke luar negeri, dan menggunakan pesawat pribadi,” ujarnya. 

Lebih lanjut Maryoto mengatakan, jika pada saat mengajukan permohonan dan wawancara teridentifikasi adanya dokumen yang tidak valid dan tak lengkap maka kanim berwenang melakukan penundaan penerbitan paspor. “Petugas imigrasi di TPI berwenang menunda keberangkatan WNI jika teridentifikasi adanya dokumen yang tidak valid dan lengkap,” ujarnya.(adv/jpnn)


Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) makin selektif dalam penerbitan paspor. Langkah itu sebagai antisipasi kemungkinan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News