Ini Lho Pengedar 2.000 Butir Ekstasi & 998 Gram Sabu-Sabu di Denpasar, Heri Siap-Siap Saja
Senin, 28 November 2022 – 20:17 WIB
Saat penggeledahan di kamar indekos tersangka, polisi menemukan sebuah brankas berisi timbangan elektrik dan sejumlah barang lain untuk kebutuhan memperlancar proses logistik narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)
Pengedar narkoba di Denpasar ini ditangkap anak buah Kombes Bambang Yugo Pamungkas. Temannya bernama Heri siap-siap saja.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI