Ini Lho Pengedar 2.000 Butir Ekstasi & 998 Gram Sabu-Sabu di Denpasar, Heri Siap-Siap Saja

Ini Lho Pengedar 2.000 Butir Ekstasi & 998 Gram Sabu-Sabu di Denpasar, Heri Siap-Siap Saja
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Bambang Yugo Pamungkas (tengah) menunjukkan barang bukti ekstasi dan sabu-sabu siap edar di Mako Polresta Denpasar, Senin (28/11/2022). ANTARA/Rolandus Nampu

Saat penggeledahan di kamar indekos tersangka, polisi menemukan sebuah brankas berisi timbangan elektrik dan sejumlah barang lain untuk kebutuhan memperlancar proses logistik narkotika tersebut.
 
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan pidana denda Rp 8 miliar. (antara/jpnn)

Pengedar narkoba di Denpasar ini ditangkap anak buah Kombes Bambang Yugo Pamungkas. Temannya bernama Heri siap-siap saja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News