Kurir Sabu-Sabu 50 Gram Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun, Bandarnya?

Kurir Sabu-Sabu 50 Gram Dituntut Hukuman Penjara 11 Tahun, Bandarnya?
Jaksa Penuntut Umum Sri Delyanti (kiri) membacakan tuntutan terdakwa RS kurir narkotika jenis sabu-sabu. (Foto:ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 gram di Kota Medan dituntut hukuman sebelas tahun penjara.

Terdakwa berinisial RS warga Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kota Medan, Sumatra Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam tuntutannya di PN Medan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

JPU meminta kepada majelis hakim yang meyidangkan perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa RS selama sebelas tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.

Seusai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim PN Medan diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan terdakwa ditangkap Rabu, 17 Agustus 2022 oleh personel Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara yang mendapat informasi dari informan.

"Terdakwa sering melakukan peredaran narkoba di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan," ucap JPU, Rabu.

JPU menyebutkan personel melakukan penyelidikan dengan undercover buy (polisi menyamar) dengan memesan narkotika jenis sabu seberat 50 gram dengan harga Rp 21.500.000.

Tak cuma hukuman penjara 11 Tahun, kurir sabu-sabu dituntut membayar denda Rp 1 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News