Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali
Minggu, 28 April 2024 – 04:30 WIB
Pelaku MJF dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan dengan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (antara/jpnn)
Bule asal Australia melakukan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi di Jalan Area Sentral Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Di WWF Ke-10 Bali, Jokowi Memperkenalkan Prabowo Sebagai Presiden Terpilih RI
- Putu Rudana Ajak Delegasi WWF ke-10 Menikmati Keindahan Bali
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum
- Seorang Pria Ditebas Saat Tawuran di Jakarta Utara, Polisi Buru Pelaku
- Kemlu RI: World Water Forum di Bali Bakal Melahirkan Deklarasi Bersejarah
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum