Ini Nota Keberatan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI

Ini Nota Keberatan Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

Dia mengatakan dalam laporan audit investigatif BPK 2017 yang disertakan sebagai lampiran dalam surat dakwaan jaksa penuntut KPK, pada bagian Bab II angka enam mengenai batasan pemeriksaan, dengan jelas disebutkan bahwa pemeriksaan investigatif BPK hanya berdasar sebatas pada bukti-bukti yang diperoleh melalui penyidik KPK.

Selain itu, di dalam laporan audit investigatif tersebut banyak dan berulangkali memakai istilah "dugaan" atau "diduga", bukan berdasarkan data yang sudah bisa dipastikan kebenarannya.

Dalam eksepsinya, Syafruddin juga menanyakan, tanpa adanya pihak yang diperiksa dan data yang digunakan hanya sebatas pada data sekunder yang diperoleh dari penyidik KPK, bagaimana pihak pemeriksa BPK bisa melakukan pemeriksaan yang independen, objektif, dan profesional dalam meneliti bukti pemeriksaan,seperti diatur dalam Peraturan BPK No.1/2017 butir 14.

Dalam eksepsinya itu, Syafruddin juga mengungkapkan adanya pertentangan antara laporan audit investigatif BPK 2017 yang menyatakan adanya kerugian negara dengan laporan audit BPK tertanggal 30 November 2006 yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.

"Audit BPK 2006 ini menyatakan bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan kepada pemegang saham BDNI telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan–perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan Instruksi Presiden No.8 Tahun 2002," imbuhnya.

Dia juga menunjuk laporan audit BPK 2002 yang pada pokoknya menyatakan MSAA telah Final Closing pada 25 Mei 1999 dengan adanya release and discharge. (tan/jpnn)


Syafruddin Temenggung menyebut ada perbedaan antara laporan investigatif BPK 2017 dengan hasil audit 2006.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News