Ini Opsi Gaji Honorer atau Non-ASN setelah 28 November, Kalimat Pak Wali Menggetarkan Jiwa
Cak Eri lantas melakukan perhitungan besaran honor pegawai Non-ASN jika mengikuti aturan dalam Kemenaker dan Kemenkeu.
Jika mengacu pegawai swasta seperti petugas keamanan dan kebersihan yang ikut pihak ketiga justru mendapatkan besaran gaji jauh di bawah UMK.
"Saya tidak rela kalau teman-teman ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Maka, itu (non-ASN) saya pertahankan, akhirnya ikut aturan Menteri Keuangan," katanya.
Cak Eri menjabarkan pada tahun 2021 pegawai penunjang di lingkup pemkot seperti petugas keamanan dan kebersihan, besaran honor sekitar Rp4,3 juta per bulan mengikuti aturan Kemnaker atau UMK. Apabila besaran gaji itu dikalikan selama satu tahun atau 12 bulan, ketemunya adalah Rp51,6 juta.
Sedangkan jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan sekitar Rp3,7 juta per bulan.
Jika honor itu dikalikan dalam satu tahun atau 12 bulan, ketemunya adalah Rp44,4 juta.
"Sehingga, ada selisih sekitar Rp7,2 juta. Akhirnya saya menghadap lagi bertemu Pak Menteri (PAN-RB), tidak bisa ini jaraknya (selisih) terlalu jauh. Akhirnya, disampaikan (Pak Menteri) kalau ikut aturan Menteri Keuangan, ada gaji ke-13," ujarnya.
"Sehingga, jika gaji Rp3,7 dikalikan 13 bulan, maka dalam satu tahun mendapatkan Rp48,1 juta. Nah, jika Rp48,1 juta dibagi 12 bulan, maka pegawai penunjang per bulan masih menerima gaji Rp4 juta lebih," kata Cak Eri.
Muncul opsi tentang gaji honorer atau tenaga non-ASN setelah 28 November 2023, ikut aturan Kemenkeu atau Kemenaker.
- Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas