Ini Pembenaran Hasto Soal Pertemuan Dengan Abraham Samad
jpnn.com - JAKARTA - Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak merasa melanggar kode etik karena melakukan pertemuan rahasia dengan Ketua KPK Abraham Samad. Hasto beralasan, aturan tersebut hanya berlaku bagi pimpinan KPK.
"Bagi kami tidak melanggar, karena inisiatifnya tidak dari kami. Kemudian undang-undang mengatur pelanggaran kode etik itu bagi pimpinan KPK," kata Hasto di Gedung KPK, Senin (9/2).
Seperti diketahui, Hasto mengklaim lakukan sejumlah pertemuan dengan Abraham Samad jelang Pemilu Presiden 2014. Menurut penuturannya, dalam pertemuan-pertemuan tersebut Abraham melakukan lobi agar diusung PDI Perjuangan menjadi calon wakil presiden pendamping Joko Widodo.
Bahkan, masih menurut Hasto, Abraham menawarkan bantuan terkait kasus salah seorang kader PDI Perjuangan yang ditangani oleh KPK.
Kini pria berkacamata itu menuding Abraham melanggar kode etik karena melakukan pertemuan rahasia tersebut. Ia pun gencar mendesak KPK mengadili pelanggaran Abraham melalui Komite Etik.
Hasto pun menepis anggapan bahwa langkahnya ini merupakan manuver politik untuk melemahkan KPK. Ditegaskannya, pelanggaran yang dilakukan Abraham sangat berpotensi menggangu tugas KPK memberantas korupsi.
"Jadi saya di sini tidak mencari-cari persoalan. Sekali lagi, yang saya lakukan adalah adalah menegakkan kebenaran di atas kebenaran itu sendiri," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak merasa melanggar kode etik karena melakukan pertemuan rahasia dengan Ketua KPK Abraham
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MA Kabulkan Permohonan PK Kasus Mafia Tanah Eks Diplomat Kemenlu
- Joice Triatman dan Akuntan NasDem Tower Bakal Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Korupsi SYL
- Sultan, Ratu dan Yorris Mantap Satukan Visi Maju Pimpin DPD RI Periode 2024-2029
- Sempat Hilang, 3 Korban Banjir di Tanggamus Ditemukan Selamat
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Densus 88 Menguntit Jampidsus, Arteri Dahlan Beri Tanggapan, Berita Duka
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor