Ini Pengakuan Bapak Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Delapan Kali

Ini Pengakuan Bapak Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Delapan Kali
Ini Pengakuan Bapak Bejat yang Cabuli Anak Tirinya Delapan Kali

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis, sebagai mana dalam rumusan 76D jo pasal 76E jo pasal 81 jo pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan KDRT dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Ancaman hukumannya cukup berat yakni 15 tahun. Kami menjeratnya dengan pasal berlapis. Terlebih, korban usianya masih di bawah umur,” tegas Dahroji. (ags/dil/jpnn)


KUNINGAN – Perbuatan tak termaafkan dilakukan AT, warga Kaduangung, Sindangagung, Kuningan, Jawa Barat. Pria berusia 66 tahun itu tega


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News