Ini Penjelasan Lengkap terkait Penegakan Hukum Lingkungan di RUU Omnibus Law
"Sementara perbuatan melawan hukum terkait dengan limbah B3 atau yang beresiko tinggi mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan tetap dimintai pertanggung jawabannya untuk membayar ganti kerugian lingkungan dengan menggunakan strict liability," ungkapnya.
Menurut Ilyas, kejahatan lingkungan memang lebih menekankan sanksi administrasi meski tanpa menghilangkan unsur pidana.
"Penegakan hukum lingkungan lebih ke administrasi karena pemulihan lingkungan yang rusak itu susah dan lama. Maka pelakunya harus bertanggung jawab dong untuk pemulihan. Kalau pidana itu terakhir sekali. Jika dia langsung dipidana, nanti dia tidak bertanggung jawab pemulihan lingkungan. Bisa rusak terus tidak ada pemulihan. Harus ada sanksi administratif agar mereka bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang rusak itu juga," pungkas Ilyas. (jpnn)
KLHK memastikan sanksi-sanksi terhadap kejahatan lingkungan di RUU Omnibus Law tetap ada dan ditegakkan sesuai aturan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Selamat, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari KLHK, Ini Daftar Namanya
- Local Hero Pertamina Group Boyong 8 Penghargaan KLHK di Ajang Festival PPKL 2024
- Hadiri Pertemuan di Kanada, Dirjen PSLB3 Rosa Tekankan Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik
- Buka Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Menteri Siti Singgung Penggabungan 2 Kementerian
- Tim FH Universitas Trisakti Ikuti Kompetisi Peradilan LH Tingkat Dunia, Begini Harapan Menteri Siti