Ini Penjelasan Polri Soal Pemilik Yacht Rp 3,5 T Hasil TPPU

Ini Penjelasan Polri Soal Pemilik Yacht Rp 3,5 T Hasil TPPU
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto. Foto: dokumentasi JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengamankan kapal pesiar mewah Yacht Equanimity di kawasan Bali, Rabu (28/2) lalu.

Kini kapal seharga Rp 3,5 triliun itu terus diperiksa karena diduga hasil dari tindak pidana pencucian uang.

Pengamanan itu diketahui atas permintaan dari FBI yang sudah mencari kapal tersebut selama dua tahun terakhir.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan, tersangka pemilik kapal tersebut saat ini tengah berada di Amerika Serikat.

"Untuk tersangkanya ada di Amerika, saya lupa namanya," ujar Setyo di Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3).

Menurut dia, karena kapal berada di wilayah Indonesia, sehingga Bareskrim Polri berhak mengamankan dan memeriksa 29 anak buah kapal (ABK) tersebut.

Penangkapan ini kata dia juga karena Polri memiliki nota kesepahaman dengan FBI yang salah satu isinya adalah tukar menukar informasi dan barang bukti.

"FBI menyatakan bahwa ada kejahatan yang menurut locus delictinya ada di Amerika, itu barang buktinya ada di Bali yaitu kapal pesiar mewah," terang dia.

Bareskrim Polri telah mengamankan kapal pesiar mewah Equanimity di kawasan Bali, Rabu (28/2) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News