Ini Penjelasan Presdir BCA Soal Kasus Pajak

Ini Penjelasan Presdir BCA Soal Kasus Pajak
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja (batik biru) bersama direksi BCA saat menggelar jumpa pers di Menara BCA Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta, Selasa (22/4). Foto: Yessy Artada/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan secara rinci kasus perpajakan yang dialami perusahaan yang dipimpinnya itu.

Penjelasan ini diberikan terkait ditetapkannya mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Purnomo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan suap permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA.

Jahja menjelaskan, pada tahun 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp 29,2 triliun, yang merupakan akibat dari krisis ekonomi yang saat itu melanda Indonesia.

"Berdasarkan UUD yang berlaku, maka kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun," ucap Jahja di Menara BCA Grand Indonesia, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (22/4).

Selanjutnya,  sejak tahun 1999, BCA sudah mulai meraih laba, di mana laba fiskal di tahun tersebut tercatat Rp 174 miliar.

Kemudian, berdasarkan pemeriksaan pajak yang dilakukan pada tahun 2002, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 sebesar Rp 6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut, terdapat koreksi terkait dengan transaksi pengalihan aset.

Termasuk jaminan sebesar Rp 5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN. Hal itu tertuang dalam perjanjian jual beli dan penyerahan piutang No.SP-165/BPPN/0600.

"Ini dilakukan sejalan dengan instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam surat keputusan bersama tanggal 26 Maret 1999," terangnya.

JAKARTA - Presiden Direktur PT Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan secara rinci kasus perpajakan yang dialami perusahaan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News