Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Kasus Kondensat
Senin, 08 Juni 2015 – 21:52 WIB
“Dalam tata cara itu PT TPPI wajib melunasi kewajiban kondesat yg di-supply oleh BP MIgas untuk membayar bagian milik negara. Bahkan dalam tata laksana juga disebutkan termasuk hak dari daerah,” tandasnya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani membeber persoalan penjualan kondensat bagian negara yang kini disidik Bareskrim Polri karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- BMKG Prakirakan Wilayah Sumut Diguyur Hujan Selasa Sore dan Malam
- Komunitas Jabar & Indonesia Unggul Minta Kepala Daerah dan DPRD Terpilih Perhatikan Pembangunan Daerah
- Kemenag Targetkan 2026 Seluruh Tanah Wakaf Bersertifikat
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah