Ini Penyebab 3 Nelayan di NTT Terancam Hukuman Mati

Ini Penyebab 3 Nelayan di NTT Terancam Hukuman Mati
Tiga tersangka pemboman ikan yang ditangkap oleh aparat kepolisian di Rote Ndao.ANTARA/Ho-Humas Ditpolairud Polda NTT.

jpnn.com - KUPANG - Sebanyak tiga nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) terancam hukuman mati atau kurungan penjara selama 20 tahun.

Ketiganya terancam hukuman yang berat atas dugaan menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Menurut Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/1).

Masing-masing berinisial EHT, YAD dan SYD.

"Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," ujar Kombes Pol Irwan di Kupang, Rabu (24/1) malam.

Dia mengatakan ketiga nelayan ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati setelah dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, juncto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tak hanya terancam hukuman mati, ketiganya juga terancam dihukum penjara paling lama 20 tahun penjara akibat perbuatan mereka.

"Dengan ancaman hukuman mati dan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ucapnya.

Tiga nelayan terancam hukuman mati karena menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News