Ini Peringatan Ketua KPK untuk Bos BUMN

jpnn.com - jpnn.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan, petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melakukan praktik korupsi. Bahkan, dengan modus bertransaksi suap menyuap di luar negeri.
"Karena kami bisa mengendus dan bisa membuktikan," katanya di kantor KPK, Kamis (19/1).
Seperti diketahui, KPK melakukan kerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura mengungkap praktik suap pembelian mesin pesawat pabrikan Rolls-Royce.
Suap itu melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
Satar menerima 1,2 juta Euro, 180 ribu dollar Amerika Serikat atau total sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, Satar menerima barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
"Salah satu tempat penerimaan uang (transaksi suap) adalah di Singapura," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Agus mengingatkan, ke depan hal semacam ini hadus dicegah. Masing-masing BUMN harus menerapkan standar etika dan pengawasan internal yang baik. Dia berharap pengawasan internal di masing-masing instansi maupun pemerintah di tingkat pusat dan daerah berjalan dengan baik.
"Kasus ini membuktikan bahwa pengawasan internal tidak berjalan baik sehingga tidak bisa mengendus hal semacam ini," kata Agus.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengingatkan, petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melakukan praktik
- Rayakan 124 Tahun Pegadaian, SP Pegadaian Ikuti Arahan Presiden Prabowo
- Awal 2025 Bank Mandiri Tumbuh Sehat dan Berkelanjutan
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan
- Selamat, Direktur Pegadaian Raih Penghargaan Women’s Inspiration Awards 2025
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan