Ini Perintah Jokowi ke Jenderal Tito terkait Kasus Novel Baswedan

Ini Perintah Jokowi ke Jenderal Tito terkait Kasus Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Istana Kepresidenan, Senin (31/7) saat memperlihatkan sketsa wajah terduga pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Foto: Biro Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru. Ini setelah Presiden Joko Widodo meminta Polri untuk segera menyelesaikannya.

"Beliau (presiden-red) memerintahkan agar dituntaskan sesegera mungkin, itu perintah beliau," ucap Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, usai melaporkan perkembangan kasus itu kepada Jokowi-sapaan presiden, Senin (31/7).

Namun demikian, kata Tito, meski telah menyampaikan langkah-langkah untuk segera mengungkap kasus tersebut segera mungkin, kadang-kadang ada saja kendala yang ditemukan anggotanya di lapangan.

"Saya sudah tanya ke ketua tim, (kendalanya) sidik jari kebetulan tidak ada ditemukan di TKP. Baik di botol maupun di gelas yang ada," sebut mantan Kapolda Papua itu.

Hal itu menurut tim penyidik, terjadi ketika proses mencari sidik jari menggunakan serbuk, tidak berhasil karena barang bukti botol dan gelas masih basah. Sehingga, serbuknya tidak bisa membaca bekas sidik jarinya.

Dalam laporan ke presiden, Tito juga menyampaikan bahwa selama penanganan kasus Novel, sebanyak 59 saksi telah didengar keterangannya. Kemudian ada lima orang yang diamankan karena awalnya diduga sebagai pelaku. Namun hasilnya tidak ditemukan keterkaitan mereka.

Selain itu, lebih kurang ada 50 CCTV dalam radius 1 km dari lokasi kejadian, telah diperksa untuk mengetahui gerak-gerik pelaku. Serta, ada 100 lebih toko yang menjual bahan kimia didatangi tim Polri, dan hasilnya masih dikembangkan. (fat/jpnn)


Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memasuki babak baru. Ini setelah Presiden Joko


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News