Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya

Pada akhir penutupan surat, kata Bunda Nur, memang terdapat kalimat jika mengusulkan formasi masih memakai aturan yang ada. Artinya tetap mengacu pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan persyaratan yang dikhususkan masih bersifat umum.
Dia berharap SE MenPAN-RB ini benar-benar bisa melindungi honorer yang nantinya akan diselesaikan menjadi PPPK
Jangan sekadar penguncian data, tetapi tidak direalisasikan mereka menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.
"Pemerintah harus betul-betul objektif dalam penyelesaian honorer yang masih tersisa dengan mengangkat mereka menjadi PPPK," tegasnya.
Masalah PPPK paruh waktu dan penuh waktu juga harus jelas mengingat banyak honorer dengan pendidikan SMA dan tetap tidak mengesampingkan honorer pengabdian lama.
Di sisi lain kata Bunda Nur, SE tersebut juga menjadi pertanda batalnya pengalihan honorer ke outsourcing dan opsinya adalah PPPK paruh waktu.
Memang pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak bisa sekaligus, tetapi secara bertahap. Namun, ujarnya, setidaknya data honorer K2 dan tenaga non-ASN sudah dikunci sehingga pelan-pelan diselesaikan.
Terkait PPPK paruh waktu, Bunda Nur menyampaikan akan berlaku ketika RUU ASN disahkan sekitar pekan ketiga Agustus.
Ini pertanda honorer batal dialihkan ke outsourcing, PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu opsinya
- Ini Jadwal Terbaru Tes PPPK Tahap 2, Ada Lokasi Lintas Provinsi
- PPPK 2024 Bakal Mendapat TPP, Seragam sama dengan PNS
- PPPK Paruh Waktu Naik Status juga Berdasar Penilaian Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu