Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya 

Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya 
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih. Foto dok. NB for JPNN.com

Pada akhir penutupan surat, kata Bunda Nur, memang terdapat kalimat jika mengusulkan formasi masih memakai aturan yang ada. Artinya tetap mengacu pada PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan persyaratan yang dikhususkan masih bersifat umum.

Dia berharap SE MenPAN-RB ini benar-benar bisa melindungi honorer yang nantinya akan diselesaikan menjadi PPPK 

Jangan sekadar penguncian data, tetapi tidak direalisasikan mereka menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

"Pemerintah harus betul-betul objektif dalam penyelesaian honorer yang masih tersisa dengan mengangkat mereka menjadi PPPK," tegasnya.

Masalah PPPK paruh waktu dan penuh waktu juga harus jelas mengingat banyak honorer dengan pendidikan SMA dan tetap tidak mengesampingkan honorer pengabdian lama.

Di sisi lain kata Bunda Nur, SE tersebut juga menjadi pertanda batalnya pengalihan honorer ke outsourcing dan opsinya adalah PPPK paruh waktu.

Memang pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu tidak bisa sekaligus, tetapi secara bertahap. Namun, ujarnya, setidaknya data honorer K2 dan tenaga non-ASN sudah dikunci sehingga pelan-pelan diselesaikan.

Terkait PPPK paruh waktu, Bunda Nur menyampaikan akan berlaku ketika RUU ASN disahkan sekitar pekan ketiga Agustus.

Ini pertanda honorer batal dialihkan ke outsourcing, PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu opsinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News