Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas yang meminta seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memperjelas status serta kedudukan honorer disambut sukacita.
Kebijakan MenPAN-RB Azwar Anas yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli itu makin menguatkan kedudukan honorer K2 dan tenaga non-ASN.
"Akhirnya regulasinya keluar juga. Teman-teman honorer masih terlindungi sambil menunggu regulasi MenPAN-RB soal pengangkatan honorer menjadi ASN," kata Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih kepada JPNN.com, Kamis (27/7).
Dia berharap kepala daerah bisa menjalankan apa yang tertuang dalam SE MenPAN-RB terbaru tersebut bahwa tidak ada pemberhentian hubungan kerja (PHK) massal.
Lebih lanjut dikatakan Bunda Nur, sapaan akrabnya, mencermati isi SE MenPAN-RB, pemda tidak akan berani melakukan PHK, apalagi para PPK diminta tetap.menganggarkan gaji sebagaimana yang diterima honorer saat ini.
Selain itu, PPK tidak boleh lagi mengangkat honorer baru karena masih ada honorer lama yang tetapi dipekerjakan.
"Jelas sekali aturannya. Jadi, daerah jangan bandel mengangkat honorer baru lagi," ujar Bunda Nur.
MenPAN-RB Azwar Anas sudah mengunci data honorer sebanyak 2,3 juta orang sesuai database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ini pertanda honorer batal dialihkan ke outsourcing, PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu opsinya
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen