Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya 

Ini Pertanda Honorer Batal Dialihkan ke Outsourcing, PPPK Paruh Waktu Jadi Opsinya 
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih. Foto dok. NB for JPNN.com

"Kami sudah dapat bocoran dari Komisi II DPR RI, RUU ASN akan disahkan di awal persidangan Agustus. PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini sudah disepakati pemerintah bersama DPR," ungkapnya.

Sesuai penjelasan ketua Komis II DPR RI, sambung Nur Baitih,  PPPK paruh waktu juga masuk ke dalam golongan ASN, tetapi dengan pengaturan yang berbeda dalam hal ini jam kerjanya.

Untuk hak dan kewajibannya sama, apalagi PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Gaji Istimewa bagi PPPK sudah terbit.

"Ini harus disyukuri karena bayang-bayang outsourcing tidak ada lagi. Hanya, ini harus tetap dikawal honorer dan jangan terlena," pungkas Nur Baitih. (esy/jpnn)

Ini pertanda honorer batal dialihkan ke outsourcing, PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu opsinya


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News