Ini Pesan Tahajud Call Sutan Pasca-Masuk Daftar Cegah KPK

Ini Pesan Tahajud Call Sutan Pasca-Masuk Daftar Cegah KPK
Ini Pesan Tahajud Call Sutan Pasca-Masuk Daftar Cegah KPK

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana ke luar negeri sejak 13 Februari 2014 lalu. Pencegahan ini dilakukan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.

Sebelum dicegah, Sutan memiliki suatu kebiasaan yaitu mengirimkan pesan tahajud call melalui Blackberry Messenger. Tahajud call ini biasanya dikirimkan pada dini hari.

Meski sudah dicegah ke luar negeri, politisi Partai Demokrat itu masih rajin mengirimkan pesan Tahajud Call. Lalu apa isi Tahajud Call Sutan setelah dicegah ke luar negeri?

Pada Jumat (14/2) dini hari, Sutan mengirimkan pesan Tahajud Call dengan tema rasa takut. "Rasa takut (segan) kepada manusia jangan sampai mencegah seseorang apabila mengetahui suatu yang hak untuk menegakkannya (HR Ahmad)," tulis Sutan.

Sutan kembali mengirimkan pesan Tahajud Call pada Sabtu (15/2). Kali ini, pria kelahiran Pematang Siantar itu membicarakan mengenai benda dan wanita. "Sesungguhnya dunia seluruhnya benda dan sebaik-baiknya benda ialah wanita (isteri) yang sholehah (HR Muslim)," tulis Sutan.

Minggu (16/2) dini hari sekitar pukul 02.37 WIB, Sutan kembali mengirimkan pesan Tahajud Call. Bunyinya membicarakan mengenai sebuah ujian dari Allah. "Seorang hamba memiliki suatu derajat di surga. Ketika dia tidak dapat mencapainya dengan amal-amal maka Allah menguji dan mencobanya agar dia mencapai derajat itu (HR Athabrani)," tulis Sutan.

Sebelumnya, Sutan mengaku tidak kaget mendengar kabar pencegahan dirinya oleh KPK. Menurutnya, pencegahan itu dilakukan untuk kepentingan hukum. Dia pun memilih bersikap pasrah dan menaati hukum yang berlaku.

Selain Sutan, ada tiga nama lain yang masuk daftar cegah KPK terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Kementerian ESDM. Ketiganya adalah Tenaga Ahli Bidang Pengendalian Operasi SKK Migas Gerhard Marten Rumeser, anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto, dan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMN Sri Utami. (gil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana ke luar negeri sejak 13 Februari 2014 lalu. Pencegahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News