Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Oleh karena itu, Ali menilai perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan napi korupsi.
“Namun, penerapan pidana tambahan pencabutan hak politik tetap harus dilakukan dengan berdasar pada prinsip keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tuturnya.
Sebelumnya, para pemohon dalam perkara uji materi dua PKPU adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.
Pasal 11 PKPU 10/2023 mengatur syarat administrasi untuk menjadi bakal caleg DPR serta DPRD tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dan Pasal 18 PKPU 11/2023 mengatur syarat untuk menjadi bakal caleg DPD.
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 Ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.
Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jubir kPK Ali Fikri bereaksi begini atas putusan MA soal aturan eks napi korupsi jadi caleg sebagaimana diatur dalam PKPU.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- PT Aero Systems Indonesia Ditetapkan Berstatus PKPU
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance