Ini Respons Pengamat Pendidikan Soal Isu LGBT
jpnn.com, JAKARTA - Langkah Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni menghapus syarat bebas LGBT untuk calon mahasiswa baru, dinilai sah-sah saja. Menurut Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji, urusan LGBT sangat sensitif. Perspektifnya bisa dilihat dari berbagai sisi yaitu agama dan HAM.
"Kalau dari sisi agama memang ini tidak sesuai dengan ajaran agama mana pun. Tapi di sisi lain LGBT sudah jadi pilihan hidup banyak manusia," kata Indra yang dihubungi, Rabu (3/5).
Dia mempertanyakan, apakah secara hukum LGBT itu dilarang di Indonesia. Kalau tidak ada aturannya di KUHP, itu artinya LGBT tidak melanggar hukum Indonesia
"Menurut saya karena ini adalah PTN disesuaikan saja dengan hukum yang berlaku. Yang jadi pertanyaan, yakin nggak LGBT dilarang secara hukum? Saya nggak yakin lho," ucapnya.
Karena tidak ada larangan dalam undang-undang itulah, lanjut Indra, rektor PTN mengambil keputusan yang "aman" dengan menghapus syarat tersebut. Jika tidak, rektor bisa kena teguran dari Komnas HAM.
"Kalau ingin memerangi LGBT baiknya para rektor adakan banyak kegiatan edukatif mengenai bahaya LGBT seperti kena AIDS dan lainnya. Sepertinya itu lebih kena sasaran," tandasnya.(esy/jpnn)
Langkah Rektor Universitas Andalas (Unand) Tafdil Husni menghapus syarat bebas LGBT untuk calon mahasiswa baru, dinilai sah-sah saja. Menurut Pengamat
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Astaga, Oknum Polisi Bripda AN Terlibat Kasus LGBT
- Anies Blak-blakan Tak Setuju LGBT di Indonesia
- Dubes RI untuk Vatikan Pastikan Gereja Katolik Tidak Memberkati Perkawinan Sejenis
- SNPMB 2024: Penerimaan Mahasiswa Baru, Sekolah Jangan Lupa Isi PDSS