Ini Sanksi Bagi PNS DKI yang Bolos Usai Libur Lebaran

Ini Sanksi Bagi PNS DKI yang Bolos Usai Libur Lebaran
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang bolos usai libur lebaran akan mendapatkan sanksi. Salah satu sanksi yang diberikan adalah tidak diberikan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"TKD enggak dibayar sama dicatat kedisiplinannya, kalau kumulatif jadi pelanggaran disiplin," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta, Senin (13/7).

Selain itu, Agus menjelaskan, ada sanksi teguran yang diberikan kepada PNS DKI yang bolos. "Teguran lisan tetap dikasih surat tapi isinya, "dengan ini saya berikan teguran pada saudara"," ucap Agus.

Sementara Kepala Bidang Kesra dan Pensiun BKD DKI Etty Agustijani mengatakan, dalam suatu satuan kerja perangkat daerah, maksimal lima persen yang mengajukan cuti. Hal ini dilakukan supaya organisasi tetap berjalan.

"Jadi ketika satu bagian SKPD ada 100 orang, berarti maksimal lima persen dari jumlah per SKPD yaitu lima orang yang boleh cuti," tandas Etty. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang bolos usai libur lebaran akan mendapatkan sanksi. Salah satu sanksi yang diberikan adalah tidak diberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News