Ini Saran Buat Pak Menkeu soal Pengampunan Pajak

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro tidak muluk-muluk membuat target penerimaan keuangan negara melalui kebijakan pengampunan pajak.
Sebagai contoh, kata Yustinus, Italia saja hanya mampu merealisasikan sekitar 20 persen dari target yang direncanakan ketika kebijakan pengampunan pajak diberlakukannya.
"Jadi kalau berhasil, menkeu jangan muluk-muluk pasang target penerimaan dari pengampunan pajak," kata Yustinus, dalam Diskusi Publik "Mengurai Kontroversi RUU Pengampunan Pajak" di ruang Fraksi PKB, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (19/4).
Yustinus memperkiraan paling tinggi perolehan pemasukan uang ke negara kalau UU Pengampunan Pajak ini diberlakukan tak akan lebih dari Rp 40 triliun.
"Nah, kalau hanya segitu jumlahnya, tidak perlu DPR dan pemerintah menghabiskan energi membuat UU Pengampunan Pajak," sarannya.
Menurut Yustinus, ada beberapa tindakan konkret yang bisa dilakukan menteri keuangan untuk memperoleh uang Rp 40 triliun tersebut. "Pertama, periksa saja minimal lima target objek wajib, pasti dapat uang Rp 40 triliun itu," ujarnya.
Kedua lanjutnya, buat ketentuan baru agar wajib pajak harus lunasi tunggakan pajaknya. Ketiga, moratorium untuk sementara waktu semua sengketa pajak. "Kalau Menkeu mau menjalankan tiga program tersebut, dalam hitungan saya, negara sudah dapat uang sebesar Rp 135 triliun," tegasnya.
Yustinus menambahkan, tiga langkah tersebut belum akan disampaikan kepada presiden. "Ini belum akan saya usulkan ke presiden, biar Pak Jokowi mikir keras dulu," pungkasnya. (fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Watsons 5.5 Ultimate Sale, Diskon 70% Hingga Ekstra Voucer
- Holding BUMN Danareksa Dorong TPK Batu Ampar Menjadi Hub Regional
- Kabar Baik Rupiah Makin Menguat, Ada Harapan Baru
- GPFE 2025 Fasilitasi Kolaborasi Pemerintah dan Penyedia Produk Ber-TKDN
- Harga Emas Antam Hari Ini 5 Mei Naik Tipis, Jadi Sebegini Per Gram
- Deretan Perusahaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025