Ini Saran DPR Setelah Larangan Ekspor CPO Dicabut Jokowi

Ini Saran DPR Setelah Larangan Ekspor CPO Dicabut Jokowi
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menanggapi pencabulan larangan ekspor CPO. Foto: dokumentasi Panja

Sebagai contoh, Kementerian Perdagangan berwenang untuk distribusi sampai ke tingkat konsumen, Kementerian Perindustrian di sisi hulu, Kementerian Pertanian urusan perkebunan, serta pengawasan oleh seluruh penegak hukum.

"Dengan lintas sektoral seperti itu maka kita harapkan bisa memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Martin.

Terakhir, pemerintah menurutnya bisa membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk memastikan kebijakan terkait CPO hingga minyak goreng berjalan efektif.

"Tidak ada salahnya juga kalau pemerintah membentuk satgas khusus soal ini, karena saya lihat kalau kebijakan diambil secara sektoral, itu kurang efektif," ucap Martin Manurung. (fat/jpnn)

Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung memberi saran begini setelah larangan ekspor CPO dicabut Presiden Jokowi dan berlaku 23 Mei nanti.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News