Ini Saran DPR Setelah Larangan Ekspor CPO Dicabut Jokowi

Sebagai contoh, Kementerian Perdagangan berwenang untuk distribusi sampai ke tingkat konsumen, Kementerian Perindustrian di sisi hulu, Kementerian Pertanian urusan perkebunan, serta pengawasan oleh seluruh penegak hukum.
"Dengan lintas sektoral seperti itu maka kita harapkan bisa memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah," kata Martin.
Terakhir, pemerintah menurutnya bisa membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk memastikan kebijakan terkait CPO hingga minyak goreng berjalan efektif.
"Tidak ada salahnya juga kalau pemerintah membentuk satgas khusus soal ini, karena saya lihat kalau kebijakan diambil secara sektoral, itu kurang efektif," ucap Martin Manurung. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung memberi saran begini setelah larangan ekspor CPO dicabut Presiden Jokowi dan berlaku 23 Mei nanti.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!