Ini Sederet Pelanggaran Etik Ali Masykur Musa
Rabu, 11 Juni 2014 – 13:49 WIB

Ray Rangkuti yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan BPK saat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota BPK Alil Masykur Musa ke MKKE BPK RI, Rabu (11/6). Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPN.com
"Mencermati peristiwa ini, Ali Masykur Musa atau Terlapor patut diduga melanggar kode etik BPK pasal 6 Ayat 2 huruf a, intinya Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya dilarang menunjukkan keberpihakan dan dukungan kepada kegiatan-kegiatan politik praktis," tandasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ali Masykur Musa dilaporkan oleh Koalisi Selamatkan BPK ke Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan